SAMPIT – Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melayangkan surat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah atas Ketidakprofesionalan Komisioner KPU Kotim dalam memimpim rapat Pleno tingkat kabupaten saat penyampaian hasil rekapitulasi Kecamatan Baamang, Selasa 27 Februari 2024.
Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotim Indra Wijaya menyampaikan saat itu sesuai dengan jadwal rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Selasa 27 Februari 2024 dimulai dari pukul 13.30 WIB, di Aula Islamic Centre Sampit.
Agenda saat itu penyampaian hasil perhitungan suara Pemilu tahun 2024 dari PPK Kecamatan Baamang, rapat pleno tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU Kotim.
Jay sapaan akrabnya yang saat itu diberikan mandat sebagai saksi menyampaikan keberatan atas adanya ketidaksesuaian data suara sah dengan jumlah suara partai politik di belasan TPS.
“Kami mengajukan keberatan dengan melampirkan data-data dan hardcopy C1 Pleno PPK Kecamatan,” ungkapnya.
Pihak Demokrat menilai Komisioner KPU tidak menjalankan tugasnya secara professional dikarenakan tidak ada penyelesaian atau solusi dalam keberatan yang diajukan saksi Partai Demokrat dan mengesahkan Rapat Pleno Kecamatan Baamang
tersebut.
Dari data yang mereka lampirkan yaitu ada 17 TPS yang hasil suara sah dengan total suara seluruh parpol yang tidak sesuai, TPS tersebut ada selisih satu hingga puluhan suara.
Seperti di TPS 12 Baamang Tengah, suara sah sebanyak 222, tapi dari jumlah suara parpol 194, sehingga ada selisih hingga 28 suara, selain itu belasan TPS lainnya juga ada selisih, dan jika ditotal 17 TPS itu maka ada selisih 129 suara.
“Kami laporkan mereka ke DKPP, surat akan segera kami layangkan,” tandas Jay.
(Nardi)











