PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) keempat masa persidangan I Tahun Sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Selasa 2 April 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, adapun agenda Rapat Paripurna yakni penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng.
Masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, daerah aliran sungai dan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng serta mendengarkan pendapat akhir/pidato Gubernur atas penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap tiga Raperda Kalteng.
Wakil Gubernur, Edy Pratowo saat membacakan pendapat akhir/pidato Gubernur Kalteng menyampaikan, Gubernur selaku Kepala Daerah menerima tiga Raperda masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, pengelolaan daerah aliran sungai dan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.
“Hari ini, kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda, maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini,”ujar Edy Pratowo.
“Terlebih lagi secara khusus Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng yang menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalteng,” sambung Edy Pratowo.
Edy Pratowo menyampaikan demikian juga dengan kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.
“Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ini di hari-hari kedepan,” beber Edy Pratowo.
Edy Pratowo berharap dengan adanya tiga Raperda ini nantinya bisa membuat tata kelola pemerintahan menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel.
(Sya’ban)











