62 Narapidana Lapas Sukamara Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

SUKAMARA – Sebanyak 62 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara menjadi penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Sukamara Joko Prayitno yang berlangsung di dalam kompleks Lapas Sukamara pada Rabu 10 April 2024.

Joko Prayitno mengatakan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapat pengurangan masa hukuman.

Narapidana yang hadir tampak bersemangat menyambut keputusan tersebut, menandai momen penting dalam perjalanan mereka di dalam sistem peradilan.

“Pemberian remisi khusus yang diberikan kepada narapidana ini juga merupakan salah satu bentuk kegiatan rehabilitasi,” kata Joko Prayitno, Kamis 11 April 2024.

Menurut Joko Prayitno, langkah tersebut diharapkan dapat membantu narapidana untuk memperbaiki perilaku dan sikap mereka, sehingga nantinya dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab.

“Remisi khusus yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku dan kedisiplinan kakian (narapidana) selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamara,” ucap Joko Prayitno.

“Kami berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tiba waktunya nanti kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” sambung Joko Prayitno.

Dengan adanya penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para Narapidana untuk menjalani proses rehabilitasi dengan penuh keikhlasan dan keberanian. (enn)

baca juga ...  Penerima Pajak Sarang Burung Walet di Sukamara Meningkat Tahun 2020
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!