KASONGAN–537 Warga Binaan (WB) Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah.
Kalapas Narkoba Kls IIA Kasongan Yordani, melalui Kasubsi Registrasi I Putu Sadnyana Dwipa mengatakan untuk remisi dalam rangka hari besar keagamaan, terdapat 537 WB beragama Islam yang mendapatkan remisi.
“Jadi total warga binaan penghuni lapas, ada 708, dan dapat remisi khusus yang beragama muslim sebanyak 537 orang,”ungkap I Putu Sadnyana kepada Berita Sampit, Selasa 16 April 2024.
Menurutnya untuk pemberian remisi, bervariasi dengan potongan tertinggi adalah dua bulan masa tahanan dengan rincian, 15 hari 16 orang, satu bulan 460 orang, satu bulan 15 hari 60 orang dan untuk 2 bulan hanya 1 warga binaan.
“Untuk pemberian remisi, tergantung berapa lama menjadi penghuni lapas, kalau baru satu bulan, hanya mendapatkan 15 hari, tapi kalau sudah diatas 1 tahun, maka remisinya mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan,”katanya.
Dia juga menyebut bahwa remisi menjadi hak warga binaan yang diberikan negara, namun terdapat beberapa penilaian yang harus ditunjukkan warga binaan.
“Yang pasti harus memiliki kelakuan baik dan patuh, taat terhadap aturan yang ada,”pungkasnya.
(Bitro)











