Terdakwa Kasus Korupsi Sarana Air Bersih Transmigrasi Kahingai Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau.

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Palangka Raya vonis M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo tersangka kasus korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Meskipun vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU langsung mengajukan banding untuk mencari keadilan yang lebih tegas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erhammudin, didampingi oleh Hakim Anggota Iis Siti Rochmah dan Amir Mahmud Munte, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara.

Adanya uang pengembalian yang dititipkan di Bank sebesar Rp. 754.324.000 yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa Gojaliansyah kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, akan dikembalikan kepada negara dari dasar putusan tersebut.

BACA JUGA:   Amankan Mudik dan Idulfitri, Polres Lamandau Siagakan 47 Personel Gabungan

Kajari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja, melalui PLT Kasi Pidsus Angga Ferdian menegaskan, bahwa proses hukum belum berakhir.

“Setelah diputus oleh PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/4) lalu, kami JPU langsung melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.

Dalam keterangannya, upaya penyidikan dan pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Sejak tahun 2022, Kejari Lamandau telah aktif melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.

BACA JUGA:   Polisi Pastikan Situasi di PT AKPL Aman dan Kondusif

Kisah korupsi ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih di Desa Kahingai. Meskipun proyek tersebut menghabiskan anggaran besar dari APBD Kabupaten Lamandau, hasilnya jauh dari memuaskan.

“Warga setempat yang seharusnya menikmati manfaat dari proyek tersebut masih terus kesulitan mendapatkan air bersih,” ungkapnya.

Dengan upaya hukum yang terus berlanjut, masyarakat Lamandau berharap akan adanya keadilan yang lebih tegas bagi para pelaku korupsi.

Upaya keras Jaksa untuk menegakkan hukum, kasus korupsi Sarana Air Bersih Transmigrasi Kahingai menunjukkan betapa pentingnya perjuangan melawan korupsi dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (Andre)