PULANG PISAU – Menjaga ketertiban pengguna jalan serta upaya untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten bertajuk Bumi Handep Hapakat. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau kembali melakukan patroli di kawasan rawan kecelakaan, terutama terhadap pengguna kendaraan truk yang bermuatan melebihi kapasitas, Sabtu 18 Mei 2024.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, AKP Nurhadi mengatakan bahwa patroli ini dilakukan dengan maksud, supaya para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama kendaraan dengan muatan berlebih bisa mengikuti aturan tata tertib lalu lintas yang berlaku dan tidak melanggarnya.
“Kendaraan over dimension overload, atau berlebih muatannya kerap berpotensi mengalami kecelakaan dan sangat membahayakan si pengendara juga pengendara lainnya, kami berpatroli ini selain untuk mengawasi para pelanggar, juga kami berikan sejumlah imbauan kepada pengendara yang melintas, agar mematuhi setiap aturan,” ujar AKP Nurhadi.
Disamping itu, lanjutnya, para pengendara diberhentikan sejenak untuk diberikan sosialisasi secara humanis dan profesionalisme. Bukan hanya di kawasan rawan laka lantas, namun juga dilaksanakan rutin di seluruh wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
“Ancaman hukum pun sudah jelas apabila melanggar, terkait kendaraan pengangkut, hal itu telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas, yang berisi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” terangnya.
Lanjut lagi, mengapa kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya dan berpotensi laka lantas. Karena, memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan. “Selain tindakan teguran, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke para pengguna jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran muatan berlebih dan bahayanya yang bisa mengancam nyawa si pengemudi serta pengguna jalan lainnya. (DS)