PALANGKA RAYA – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Terkait Penggantian Pejabat Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati Dan Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi, pada Rabu 17 April 2024 mengatakan berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 ayat (5), Pasal 188 dan Pasal 190 mengatur:
Pasal 71 (5)
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Pasal 190
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Supriadi menjelaskan dengan memperhatikan ketentuan tersebut dan mengingat bahwa Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, sehingga jika ditarik mundur 6 bulan ke belakang tepat pada tanggal 22 Maret 2024, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk.
Pertama, tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua, tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dan ketiga, dalam hal terdapat penggantian pejabat terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024, diimbau untuk dapat dibatalkan dan terhadap terlantik untuk dapat kembali ditempatkan pada jabatan semula. Kemudian dapat diajukan kembali terhadap pelantikan yang telah dilaksanakan sebelum dikeluarkannya imbauan ini dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
(Sya’ban)











