Dinas Kesehatan Kalteng Ikuti Pendampingan dari Pusjak PDK Kemenkes RI

IST/BERITASAMPIT - Peserta saat melakukan pendampingan.

PALANGKA RAYA – Pusat Kebijakan (Pusjak) Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (PDK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menggelar pertemuan pendampingan bagi provinsi, kabupaten dan kota dalam perhitungan Provincial Health Account/District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Provinsi Kalteng, Rainer Danny P Mamahit mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan baru untuk melakukan berbagai upaya percepatan dalam menjalankan transformasi kesehatan melalui enam pilar.

“Yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan,” ujar Rainer.

“Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia,” ungkap Rainer.

Rainer mengatakan suatu daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan ke mana akan dialokasikan, serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui System Health Account (SHA).

Selain itu, Rainer menjelaskan Health Account (HA) adalah proses pencatatan dan klasifikasi data belanja kesehatan atau health expenditure yang merupakan sebuah proses untuk menggambarkan aliran biaya atau belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan atau dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mendapatkan gambaran pembiayaan kesehatan secara komprehensif.

BACA JUGA:   Peringati Hardiknas 2024, Gubernur Kalteng Luncurkan Program 1000 Rumah Guru DP 0 Persen dan Penyaluran Beasiswa TABE

“Di banyak negara, HA hanya dilakukan dalam skala nasional yaitu National Health Account (NHA) dan tidak dikenal istilah District Health Account (DHA) maupun Provincial Health Account (PHA),” terang Rainer.

Rainer menyebut bahwa penggunaan istilah NHA, PHA, dan DHA berhubungan dengan batas kewilayahan, dimana DHA merupakan belanja kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota, sedangkan PHA mencakup belanja yang dikeluarkan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, ditambah dengan belanja kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang tidak tercatat di dalam DHA.

Sedangkan, NHA merupakan kumpulan PHA-PHA ditambah belanja kesehatan di tingkat pusat tetapi tidak termasuk dana dekonsentrasi, tugas perbantuan, bantuan sosial maupun dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditransfer ke provinsi atau kabupaten/kota.

“Provincial dan District Health Account (PHA/DHA) merupakan salah satu alat bantu monitoring dan pengambilan keputusan di bidang kesehatan yang memberikan gambaran pembiayaan kesehatan bersumber publik maupun swasta di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:   Usai Sambangi PDIP Nadalsyah ke DPW NasDem, Faridawati Darlan Atjeh: Pendaftaran Pilgub Pertama Dilakukan oleh Partai Demokrat

“Perhitungan pembiayaan kesehatan ini membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait isu kecukupan, pemerataan, efisiensi, efektifitas, dan keberlanjutan yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan alokasi sumber daya kesehatan,” sambung Rainer.

Lebih lanjut, Rainer menyampaikan kegiatan pendampingan PHA/DHA ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Informasi tersebut dapat dijadikan dasar agar pembiayaan pada bidang kesehatan melalui PHA/DHA dapat tersusun dengan baik, sehingga dalam penyusunan perencanaan menjadi lebih baik, serta dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan lokal.

“Mengingat pentingnya PHA/DHA ini, koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan lintas sektor terkait seperti Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan institusi vertikal yang ada dalam wilayah kabupaten/kota harus terus dilakukan agar dokumen PHA/DHA dapat tersusun,” pungkas Rainer.

Adapun output dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen PHA/DHA Tahun 2024 pada delapan kabupaten di Kalimantan Tengah.

(Sya’ban)