Usai Diperiksa, Jaksa Tahan Hok Kim

JIMMY/BERITA SAMPIT - Suasana depan kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur saat Hok Kim alias Acen akan ditahan oleh jaksa.

SAMPIT – Usai diperiksa jaksa, Hok Kim alias Acen langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit oleh penuntut umum.

“Iya, tersangka ditahan,” kata Plt Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nofanda Prayuda, Selasa 22 April 2024.

Hok Kim dijadikan tersangka setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan oleh Yansen.

Laporan ini berawal pada 21 Januari 2006 didirikan CV Pelita Indah di Sampit, Kalteng, dengan akta pendirian CV Pelita Indah nomor 35, dengan tersangka Hok Kim sebagai Direktur dan Yansen sendiri sebagai Komisaris dengan semua modal yang dikeluarkan dari Yansen.

Selanjutnya pada tahun 2019 diketahui Akta Pendirian nomor 35 CV Pelita Indah telah berubah menjadi akta nomor 185 CV Pelita Indah, yang menyatakan bahwa Yansen dan Hok Kim sama-sama memiliki saham dengan perbandingan 50:50.

BACA JUGA:   Camat Telawang: Warga Sebabi Desak Diadakan Mediasi dengan CV SBP

Diketahui perubahan atas akta tersebut berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Mei 2019, Yansen menerangkan bahwa isi atas surat kuasa tersebut tidak benar, Yansen hanya mengetahui surat kuasa tersebut digunakan untuk mengurus surat ijin usaha CV Pelita Indah dan mendaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diketahui pada tahun 2007 Yansen dan kawan-kawan berinvestasi penanaman kebun sawit di Sampit, terhadap investasi tersebut Tersangka Hok Kim ditunjuk sebagai pengelola dengan fee sebesar 5%. Tahun 2014 kebun sawit Yansen dan kawan-kawan mulai menghasilkan dengan pembagian hak masing-masing atas investasi tersebut Soejatmiko 27,67%, Alpin 37,66%, Yansen 27,67%, dan Wahyu 2%.

BACA JUGA:   Relawan Pemadam Kebakaran Muda Sampit Berbagi Pengalaman dan Inspirasi 

Diketahui tahun 2018 sampai dengan 2021 dari hasil penjualan buah sawit Hok Kim sudah tidak mengirimkan uangnya kepada Yansen dengan total Rp 9.961.200.000,.

Atas kejadian tersebut Pelapor Yansen mengalami kerugian terhadap penghasilan kebun mulai dari tahun 2018 sampai dengan sekarang, pengambilan kas secara sepihak oleh Tersangka Hok Kim serta seluruh aset milik CV Pelita Indah dengan nilai sekitar Rp 34.000.000.000.

(Naco)