Januari-Juli 2024 Polres Gunung Mas Tangani 17 Perkara Kasus Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur

KUALA KURUN – Permasalahan asusila persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah semakin mengkhawatirkan. Bahkan, beberapa korban dari kasus ini ada yang sampai hamil. Sungguh menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih memperhatikan pengawasan terhadap pergaulan anak.

“Ada dua korban yang saat ini teridentifikasi hamil dua bulan. Mereka masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkap Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, Rabu 24 Juli 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk anak-anak mulai terbuka dengan pergaulan bebas, hingga penggunaan media sosial serta akses informasi yang tidak terkendali sejak dini.

Untuk mengatasi permasalahan ini kata dia, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, seperti orang tua dan juga pemerintah daerah.

“Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak di luar rumah. Orang tua harus memantau aktivitas anak selama berada di luar rumah dan memberikan batasan kegiatan bebas anak dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindakan yang merusak moralitas dan kemanusiaan,” bebernya.

Di samping itu sambungnya, upaya lain yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya pergaulan bebas dan mengonsumsi miras untuk mencegah perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Hal ini dapat dilakukan dengan cara melibatkan pemerintah daerah dalam pembuatan program sosialisasi terkait tentang bahayanya sekolah pacaran dan mengonsumsi minuman beralkohol serta dampak negatifnya pada masa depan,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, peran orang tua sangat esensial dalam memberikan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah dan harus menghindari aktivitas anak di luar rumah hingga larut malam.

baca juga ...  Polda Kalteng Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Ketua GRIB Jaya Kalteng Dinyatakan Sah!

Sebelumnya, jumlah tidak pidana yang di tangani oleh Polres Gunung Mas selama bulan Januari -Juli 2024 yakni 17 perkara, yang sudah selesai tindakan pidana 10 orang, proses penyidikan 6 orang, dan proses penyelidikan satu orang, jumlah korban 10 orang, dan tersangka 18 orang” ungkap Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko.

Lebih lanjut dikatakannya, kejadian tidak pidana kasus anak dibawah umur pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Gunung Mas sangat meningkat drastis jika di bandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 5 kasus saja dalam setahun.

“Ini sangat memprihatinkan bagi kita, pada tahun 2023 kita menangani kasus PPA 5 perkara, tahun 2024 ini meningkat diatas 100 persen,”bebernya.

Disebutkannya, rata-rata umur pelaku pencabulan 20 tahun, satu orang pelaku masih dibawah umur. Modus operandi yang di lakukan masing-masing pelaku berbagai macam, salah satu nya, korban dijemput di sekolah kemudian di ajak jalan-jalan oleh pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah kosong.

Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dari undang-undang RI  tahun 2004, tentang perubahan atas atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Pada kesempatan itu juga, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas, khususnya nya kepada orang tua yang mempunyai anak-anak dibawah umur agar lebih peka melihat dan tegas kepada anaknya agar pergaulan diluar sana lebih bisa diperhatikan.

“Dan jangan sampai orang tua lepas kendali dalam perhatian kepada anak, tidak menutup kemungkinan orang-orang terdekat inilah yang melakukan pencabulan atau tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, saya harapkan orang tua tetap waspada,” tegas.

baca juga ...  Polisi Ringkus Pria Pengedar Dua Paket Sabu di Tewah

(ale)

Bagikan:
Berita Populer