Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Sangat Penting

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin menghadiri Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 sekaligus melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa 4 Mei 2024.

Nuryakin mengatakan, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen bersama, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.

“Untuk itulah, kegiatan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, untuk memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan,” kata Nuryakin.

Dikatakan Nuryakin, untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.

“Perlu kita syukuri juga, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk pemerintah daerah kabupaten/kota se-Kalteng mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ungkap Nuryakin.

Nuryakin berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,” ungkap Nuryakin.

Ia menjelaskan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional.

“Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memudahkan layanan, menyederhanakan layanan, mendekatkan layanan, dan mempercepat layanan bagi masyarakat,” pungkas Nuryakin.

baca juga ...  Polda Kalteng Gelar Kegiatan Donor Darah

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!