Pengurus Juleha Kotim Dilantik: Memastikan Kepatuhan Aturan Halal Penyembelihan Hewan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) juleha Kotim, di Masjid Thariqatul Jannah Jalan Pembina, Selasa 4 Juni 2024.

Kegiatan ini dirangkai dengan acara sosialisasi Juleha, registrasi nomor kontrol veteriner (NKV) dan sertifikasi halal pada unit usaha bidang peternakan tahun 2024.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Sepnita menyampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan halal dalam proses penyembelihan, di Indonesia memiliki tenaga ahli yang dikenal sebagai juru sembelih halal atau biasa disebut Juleha.

Daging merupakan fenomena kebutuhan dan kekurangan daging (seperti) sapi setiap tahun selalu terjadi. Himpunan peternak unggas lokal Indonesia (himpuli), telah melakukan survei di supermarket jabodetabek, bandung, surabaya dan makassar.

“Dari hasil temuannya, 90 persen ayam yang dijual di supermarket tidak halal dan sehat, fenomena ini mungkin juga terjadi di Kotim khususnya kota Sampit,” ungkapnya.

Tidak halalnya ayam tersebut salah satunya dikarenakan proses penyembelihan yang tidak tersertifikasi halal.

Selain itu, dalam produk yang dijual, juga tidak tercantum sertifikasi halal dari MUI, sedangkan indonesia juga merupakan pasar konsumen muslim yang sangat potensial.

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melindungi masyarakat secara keseluruhan, terutama konsumen atas kehalalan produk-produk yang beredar dan dipasarkan.

Demikian juga para produsen, secara hukum, etika, dan moral berbisnis dituntut memiliki tanggung jawab produk (product liability) atas produk yang diedarkan jika terdapat cacat, membahayakan, atau tidak memenuhi standar yang telah diperjanjikan.

Juleha Indonesia adalah komunitas yang bermitra dengan pemerintah, mengembangkan edukasi tentang penyembelihan yang syar’i menurut hukum Islam serta sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia dan berkomitmen untuk menegakkan aturan yang syariah dan menjaganya agar penanganan bahan makanan yg Halal dan Thoyib dapat dilaksanakan secara maksimal di negara Indonesia khususnya dan internasional pada umumnya.

baca juga ...  Dapat Kunjungan MPLS dari SMPN 1 Sampit, PMI Kotim Jelaskan Dasar dan Prinsip Organisasi

(nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!