SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom menegaskan jika perusahaan merupakan take over harus ada serah terima arsip dan semua berkas dokumen yang jelas dan lengkap.
“Seperti halnya PT Londsum ke PT SCC yang di take over tahun 2005 harusnya semua berkas dokumen dan data perusahaan diserahteerimakan sehingga semua jelas,” kata Gultom, Rabu 5 Juni 2024.
Termasuk masalah lahan harusnya diberikan penjelasan saat take over jangan sampai menjadi permasalajan dimasa depan.
“Seperti saat ini terjadi sengketa lahan Jalan Terobos karena ketidakjelasan dan dokumen atau arsip kesepakatannya juga tidak ada,” ungkapnya.
Dalam tak eover semua ases diserahkan termasuk jalan operasional, apakah sudah diganti rugi, apakah ada berita acara ganti rugi atau kesepakatannya, itu harus ada arsipnya.
Sehingga dalam hasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang status lahan Jalan Terobos PT SCC pada Senin 3 Juni 2024 lalu diarahkan untuk mengumpulkan dokumen atau berkas pendukung terhadap status lahan, atau kesepakatan saat dulu membuka jalan.
“Hingga kemudian dilakukan pengecekan lapangan apakah sudah sesuai dengan dokumen yang ada,” pungkasnya.
(nardi)











