PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) menyerahkan berkas amicus curiae pada PN Palangka Raya terkait kasus penembakan warga Desa Bangkal, Seruyan yang terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu.
Amicus curiae secara harfiah berarti “sahabat pengadilan,” merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil di pengadilan dengan memberikan pandangan hukum kepada hakim.
BEM UPR menyerahkan berkas tersebut pada Jumat 7 Juni 2024. Berkas itu berisi suara mahasiswa sebagai sahabat pengadilan, yang mengharapkan tegaknya hukum dan keadilan bagi korban penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
Melalui amicus curiae BEM UPR menyampaikan opini mereka atas kasus penembakan yang telah menewaskan Gijik dan membuat Taufik cacat permanen.
Presiden Mahasiswa BEM UPR, David Benedictus Situmorang mengatakan, penyerahan amicus curiae ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.
“Kami melakukannya karena keresahan dan nurani kami yang ingin melihat keadilan bagi korban serta hukum yang tegas terhadap pelaku,” ujar David.
BEM UPR juga melampirkan sebuah video sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Dalam video tersebut sempat terdengar instruksi persiapan senjata AK.
David berharap video itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.
BEM UPR juga memberikan rekomendasi kepada hakim untuk mempertimbangkan kewenangannya secara sungguh-sungguh demi mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW merupakan Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang melanggar hak asasi manusia.
“Sejarah akan mencatat, apakah hakim akan menjadi penjaga etika atau penjaga ketidakadilan. Kami yakin bahwa hakim akan menjadi penjaga etika yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat,” pungkasnya.
(Syauqi)











