Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Menerima Dua Raperda

PALANGKA RAYA – Fraksi Partai
Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi pidato pengantar Gubernur Kalteng atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, dan Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawan
Jembatan Bentang Panjang.

Hal tersebut telah disampaikan Gubernur Kalteng diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin, pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024 pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hj Siti Nafsiah mengatakan, Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 merupakan gambaran tentang hasil kinerja keuangan dan penanggulangan kemiskinan di Daerah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteg, serta ikhtisar hasil pemeriksaan daerah selama tahun anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual yang telah diaudit oleh BPK-RI.

“Laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024 pada tanggal 27 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 10 Juni 2024.

Dikatakan Nafsiah, pencapaian opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut bagi Provinsi Kalteng, diharapkan mampu mencerminkan Provinsi Kalteng sebagai provinsi yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

“Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 itu, merupakan momentum yang penting untuk menilai sejauh mana pemerintah provinsi telah berhasil mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2023 dalam upaya mencapai target pembangunan yang telah direncanakan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu.

baca juga ...  DPRD Kalteng Nilai Pembentukan Kodam XXII/Tambun Bungai Langkah Strategis Perkuat Sistem Pertahanan

Nafsiah membeberkan bahwa pihaknya memahami bahwa APBD adalah instrumen penting dalam pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalteng,” sebutnya.

Dalam konteks pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, pihaknya melihat perlunya analisis kritis terhadap berbagai aspek pelaksanaan anggaran, termasuk realisasi pendapatan dan belanja, efisiensi program, kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng menegaskan bahwa Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 itu, harus dapat menjadi cerminan dari komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pandangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi tercapainya tujuan tersebut, sehingga pembangunan di Provinsi Kalteng dapat berjalan dengan lebih baik dan merata di semua lini kehidupan masyarakat.

Selain itu, Nafsiah menerangkan bahwa Provinsi Kalteng memiliki jaringan transportasi air yang sangat vital untuk angkutan barang maupun penumpang. Kondisi geografis wilayah yang dilintasi banyak sungai besar menjadikan moda transportasi air sebagai salah satu pilihan utama dalam mendukung lalu lintas pengangkutan hasil produksi kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

“Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dan terstruktur mengenai tata cara angkutan laut dan sungai, terutama yang melintasi di bawah jembatan bentang panjang sebagai objek vital dan aset penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat,” terang Nafsiah.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng juga menangapi terkait Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawan Jembatan Bentang Panjang.

Dijelaskan Nafsiah bahwa Raperda tersebut harus tersusun dan didasarkan pada berbagai landasan hukum yang relevan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

baca juga ...  ​Tidak Ada yang Tahu Ibu Pembuangan Bayi ini Hamil dan Melahirkan 

“Di Kalteng, terdapat beberapa jembatan bentang panjang yang melintasi sungai-sungai besar antara lain seperti di Sungai Kapuas, Sungai Barito, Sungai Mentaya, Sungai Katingan dan Sungai Kahayan,” bebernya.

Nafsiah menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda tersebut adalah untuk menetapkan prosedur standar bagi kapal yang akan melintasi di bawah jembatan bentang panjang, meningkatkan keselamatan, dan mengatur kelancaran lalu lintas moda transportasi air agar teratur dan efisien. Sasaran regulasi itu mencakup seluruh stakeholder angkutan laut dan sungai, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait di Kalteng.

“Setelah menyimak dan mempelajari Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, dan Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalteng, berpendapat telah memenuhi syarat, sehingga bisa diterima untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembahasan Raperda di DPRD Provinsi Kalteng,” pungkasnya.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!