Usai Dihinting, PT HAL Diberi Waktu 1×24 Jam Laksanakan Putusan Adat

NACO/BERITASAMPIT - Eksekusi putusan adat dengan pemasangan Hinting Pali di PT HAL, Kecamatan Tualan Hulu.

SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT HAL diberi waktu 1×24 jam untuk menjalankan putusan adat usai pemasangan Hinting Adat dan eksekusi oleh Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum, Rabu 19 Juni 2024.

Yanto E Saputra ahli waris makam yang dirusak perusahaan sawit itu mengatakan permintaan mereka hanya ingin PT HAL melaksanakan putusan adat tersebut.

“Kami tidak minta ganti rugi berapa, semua itu (sanksi adat) hakim kerapatan adat yang menentukan, kita ingin hukum adat bisa dijalankan,” tegasnya saat di lapangan.

Sementara itu Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum menegaskan agar denda adat itu segera dibayarkan oleh PT HAL, sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap hukum adat.

BACA JUGA:  Asisten I Setda Pimpin Upacara Peringatan HUT Kalteng ke-67 di Kotim

“Kami minta agar dilaksanakan, bayar denda adat ini,” tegas Leger.

Leger juga meminta agar keluarga besar Yanto atau pelapor menjaga Hinting Adat yang dipasang tersebut. Jangan sampai dilepas sebelum sanksi adat dijalankan.

“Kita berharap masalah ini bisa berakhir terhadap peristiwa adat yang terjadi. Hinting ini sebagai alat penekan tapi tetap humanis. Spiritnya damai dan semoga mereka terima dan patuhi dan pahami hukum adat Dayak,” kata ketua Forum Damang Kalteng, Kardinal Tarung.

Sejatinya pihak yang dinyatakan bersalah cepat melaksanakan ini, karena ini bagian dari pelanggaran adat dan ada sanksi yang harus diselesaikan.

“Raja Pahuni dan pasukannya setelah diberi makan akan menjaga ini (Hinting),” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Instruksikan Kades Bantu Anggota PPS Sukseskan Tahapan Pilkada 2024

Sementara itu Manager Perusahaan Ramli Lakoro mengatakan akan segera melaporkan masalah ini ke pimpinan pengambilan kebijakan.

“Sikap kami menghormati, pesan yang disampaikan tadi dan akan kami selesaikan dan sampaikan ke yang lebih tinggi dan sama sama kita hargai adat, di mana Bumi Dipijak di Situ Langit dijunjung,” tandasnya.

Sementara itu Pemasangan Hinting Adat turut didukung oleh sejumlah pemangku adat di Kabupaten Kotawaringin Timur seperti DAD Kecamatan setempat, Forum Damang Kotim dan Forum Damang Kalteng serta sejumlah ormas adat dari TBBR Kecamatan Tualan Hulu, Fordayak Kalteng, Fordayak Kotim, Betang Mantau Telawang, Batamad Kecamatan Tualan Hulu serta Solidaritas Ormas Kalteng.

(Naco)