SERUYAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit kembali memberikan sosialisasi manfaat program dan penyampaian wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi koperasi.
Dalam sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga mengandeng pihak Kejaksaan dan Disperindagkop UKM Kabupaten Seruyan, Koperasi di Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota koperasi tentang pentingnya jaminan sosial serta cara memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Fauzan Sofian selaku Pejabat Fungsional Disperindagkop UKM Kabupaten Seruyan, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada anggota koperasi.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, anggota koperasi dapat lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkannya secara optimal untuk kesejahteraan mereka,” kata dia di Seruyan.
Fauzan menjelaskan, saat ini sangat penting memberikan informasi yang komprehensif mengenai program jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada koperasi dan juga anggotanya.
“Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan kesadaran anggota koperasi tentang pentingnya jaminan sosial. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik di tempat kerja dan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Fauzan.
Ia menambahkan bahwa Disperindagkop UKM Kabupaten Seruyan memiliki harapan besar agar anggota koperasi dapat merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya jaminan sosial ini.
“Harapannya agar mendorong lebih banyak anggota koperasi untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat menikmati manfaat jaminan sosial yang disediakan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo menjelaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk pekerja formal, tetapi juga dapat dinikmati oleh wirausaha maupun buruh yang mendaftarkan diri secara pribadi.
Program BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
“Dengan mendaftar secara pribadi, wirausaha dan buruh non-formal juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja formal. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran dan partisipasi anggota koperasi dalam program jaminan sosial.
Disisi lain, Kejaksaan seruyan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan mendukung kesejahteraan anggota koperasi melalui program-program yang bermanfaat.
“Dengan program ini, baik wirausaha maupun buruh yang bekerja secara mandiri dapat memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja formal. Ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian di masa depan,” pungkas Dwi Ari
Sementara itu, pihak Kejaksaan Seruyan melalui Kasidatun M. Iqbal Maharram, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, sebab sudah sangat tepat bagi anggota koperasi untuk mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selama ini masyarakat atau anggota koperasi mengetahui jaminan sosial hanya untuk kesehatan yakni BPJS Kesehatan, tetapi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan harus lebih disosialisasikan, karena memang programnya sangat bermanfaat apalagi untuk anggota koperasi,” kata dia. (im/adv)