Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Mukhtarudin: Penting Untuk Pemerataan Pembangunan

Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Presiden, Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) DPR RI Mukhtarudin mengingatkan akan kehadiran Undang-undang Desa tersebut telah merestorasi peran dan eksistensi desa secara fundamental.

Di mana, lanjut Mukhtarudin filosofinya bersumber pada amanat Konstitusi, khususnya pasal 18B ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

“Saya kira dengan kehadiran Undang-Undang Desa ini merupakan semangat pemberdayaan desa, dengan menempatkan kembali desa sebagai arena dan subyek pembangunan,” tandas Mukhtarudin, Kamis 27 Juni 2024.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang UU Desa ini juga sebagai penguatan partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi dan pemanfaatan aset desa.

BACA JUGA:  Tingkatkan Devisa Negara, Mukhtarudin Dorong Industri Tekstil Nasional Perluas Pasar

Mengingat, kata Mukhtarudin peran desa sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

“Dengan harapan pemerintahan desa itu lebih profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab,” imbuh Mukhtarudin.

Diketahui, pada tahun 2019, jumlah desa dengan kategori maju tercatat sebanyak 8.647 desa, dan jumlah desa mandiri sebanyak 840 desa. Pada tahun 2023, jumlah desa maju telah meningkat drastis mencapai 23.030 desa.

Sedangkan jumlah desa mandiri meningkat hingga 11.456 desa. Pada periode yang sama, jumlah desa dalam kategori berkembang mengalami penurunan dari 38.185 desa menjadi 28.752 desa, dan jumlah desa tertinggal juga turun dari 17.6262 desa menjadi 6.803 desa.

BACA JUGA:  Idul Adha Kali Ini Jadi Momentum Pengorbanan untuk Membantu Rakyat Palestina

Peraih penghargaan Tokoh peduli Daerah Terbaik Teropong Parlemen Award 2023 ini mengaku statistik tersebut adalah bukti nyata bahwa kehadiran Undang-Undang Desa membawa dampak positif pada pembangunan desa.

Kendati demikian, Anggota Banggar DPR RI ini berharap penguatan kewenangan desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), harus diatur dalam mekanisme yang mengedepankan prinsip efisiensi.

“Dan efektivitas, tanpa melupakan aspek transparansi dan akuntabilitas. Semoga pembangunan kedepannya selalu prioritas aspek pemerataan untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.

(adista)