Pemkab-DPRD Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Pj Bupati Gunung Mas, Herson B Aden saat menandatangani berita acara persetujuan bersama Perda APBD tahun 2023.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyetujui atas Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2023.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2023 telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Penjabat (Pj). Bupati Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Pj Bupati Gunung Mas, Herson B Aden menyampaikan, berita acara persetujuan bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama dewan dengan pihak eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:  DPRD Berikan Sejumlah Rekomedasi Terkait LKPD Gunung Mas Tahun 2023

“Saya ingin menjelaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 yang disetujui bersama ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, proses yang terlaksana saat pembahasan bersama DPRD tersebut sesuai dengan amanat pasal 148 dan pasal 149 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dimana, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat di saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:  KPU Gunung Mas Gelar Media Gathering Sukseskan Pilkada 2024

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari  para anggota PDRD pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah,”ungkap Herson B Aden.

Pada kesempatan itu juga, ia meminta kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menjadi perhatian dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang di miliki.

(ale)