PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, menaikan retribusi pasar sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), dimana dana dari retribusi tersebut dikembalikan kepada pedagang melalui peningkatan sarana dan prasarana pasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Setda Kobar Syahruddin dalam rapat dengar pendapat, antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar dengan Asosiasi Pedagang Pasar Kobar.
Dimana RDP tersebut, karena adanya aksi protes dari para pedagang dari tiga pasar yakni Pasar Kumai, Pasar Indrasari dan Pasar Indra Kencana. Sebab para pedagang merasa keberatan kenaikan retribusi tersebut mencapai 300 persen.
“Kami sangat berterima kasih kepada para pedagang selama ini taat membayar retribusi, dimana sebelum di berlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang PDRD, penghasilan dari retribusi pasar mencapai Rp 2,4 miliar, pendapatan tersebut masih sangat minim untuk pengelolaan pasar yang ada, sehingga para pedagang pun mengeluh belum lengkapnya sarana dan prasarana, dan kami akui itu,” kata Asisten III Setda Kobar Syahrudin, Selasa 9 Juli 2024.
Sehingga pertimbangannya direvisi kembali Perda Nomor 6 tahun 2019 dengan terbitnya Perda Nomor 8 tahun 2023, dimana retribusi pasar sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 itu akan mencapai Rp 5,2 miliar. Dana tersebut akan di kembalikan untuk kebutuhan di pasar.
“Retribusi yang di terima DisperindagkopUKM Kobar masih sangat minim, sehingga setiap tahunnya masih di subsidi untuk operasional di bidang pasar, karena itulah ada kenaikan retribusi, dengan harapan kedepannya retribusi itu mampu mewujudkan pasar yang sehat, bersih, aman dan nyaman,” ujar Syahruddin.
“Dengan adanya aspirasi dari para pedagang, maka pemerintah daerah akan mengakomodir, dan diharapkan mengenai adanya tunggakan retribusi pasar yang selama 4 bulan belum di bayar, sebaiknya jangan dulu di lakukan pembayaran sampai pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD,” sambungnya.
“Untuk revisi Perda sepertinya kami masih akan konsultasi terlebih dahulu, atau kami minta waktu setelah ini akan rapat koordinasi dengan SKPD, kami akan mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang, dan kami minta jangan dulu melakukan pembayaran retribusi sebelum ada keputusan besaran dari retribusi tersebut, yang jelas keputusan nantinya akan aman bagi semua pihak, masalahnya ini berkaitan dengan regulasi produk hukum yang baru saja di sahkan bersama DPRD Kobar,” pungkas Syahruddin.
(man)











