SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu di Aquarius Hotel Sampit, Jumat 12 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Kotim M Natsir menyampaikan sosialisiasi sebagai langkah Panwaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Dengan mengetahui aturan-aturan maka nantinya diharapkan tidak ada yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti dari organisasi masyarakat, kemahasiswaan, perwakilan partai Politik di Kabupaten Kotim.
Selain itu juga ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan Bawaslu Kotim dengan Kejaksaan Negeri Kotim
Sosialisiasi melibatkan organisasi masyarakat, kemahasiswaan dan partai politik bertujuan agar semua bisa terlibat dalam mengawasi jalannya Pemilu, mencegah pelanggaran atau kecurangan.
Jika semua terlibat maka akan semakin mudah dalam pengawasan, bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan bisa melapor ke Bawaslu.
“Ujung tombak kami ada di Bawaslu Kelurahan atau tingkat desa, masyarakat bisa lapor kesana, tidak harus ke Bawaslu Kabupaten,” ungkapnya.
Karena nantinya laporan akan diteruskan ke Bawaslu Kecamatan, kemudian Bawaslu Kabupaten, dan Bawaslu wajib menerima laporan masyarakat yang melapor.
“Jika tidak diterima maka akan terkena kode etik bagi kami, jika ada yang kurang lengkap dalam pelaporan akan diberikan waktu untuk melengkapinya,” ungkapnya.
(nardi)











