NANGA BULIK – Masa jabatan 41 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamandau telah resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani, di Aula BPKPD pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pj Bupati Lilis Suriani menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Proses ini harus dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang, dan sebagai tanda penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengukuhan ini memberikan kepastian hukum bagi para kepala desa.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih efektif merealisasikan rencana-rencana yang telah disusun,” harapnya.
Lebih lanjut, Lilis Suriani mengatakan bahwa kepala desa diharapkan mampu memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Ia juga mendorong kepala desa untuk menggunakan teknologi yang ada dan terus berinovasi.
“Dengan teknologi informasi yang ada saat ini, kita bisa mengakses informasi tentang daerah-daerah yang telah maju dan belajar dari mereka,” pesannya.
Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi lokal tanpa mengesampingkan kearifan lokal yang dimiliki.
(andre)











