SAMPIT – Setelah dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya atas dugaan tindakan pidana korupsi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fadliannor akan melakukan gugatan.
Melalui kuasa hukumnya Parlin Silitonga menegaskan akan melakukan upaya dan langkah hukum dengan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik Fadliannor.
“Kami akan mengupayakan langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan terhadap klien kami yang telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Kotim,” ujar Parlin Silitonga, Minggu 21 Juli 2024.
Menurut Parlin juga tidak hanya Kejaksaan Negeri Kotim yang akan digugat tetapi ada juga dua orang saksi dengan tuduhan atas memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah.
“Kami juga akan memperkarakan dua orang saksi baik secara pidana maupun perdata dengan tuduhan memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah,” timpalnya.
Adapun nama yang akan di perkarakan oleh tim kuasa hukum dari Fadlian Noor adalah berinisial NS mantan Kabid Parkir Dishub dan inisial N pejabat di Inspektorat yang ternyata hasil auditnya atas kerugian negara ditolak oleh majelis hakim.
“Anehnya disumpah sebagai ahli tapi memberikan fakta di persidangan, dan hasil auditnya menggunakan forecast atau prediksi, dari hasil prediksimya dinyatakan sebagai kerugian negara, ini salah dapat ilmunya atau memang sekolah tapi tidak pernah masuk sehingga salah,” ungkapnya.
Disampaikan juga oleh Parlin bahwa ada dugaan oknum pejabat dishub sering meminta uang kepada pengelola parkir dengan alasan untuk pengawasan dan audit.
“Ini merupakan pungli dan akan kita laporkan dengan pidana yang berbeda dan sudah seharusnya fakta ini di proses oleh satgas saber pungli pemda,” lanjutnya.
Terakhir dirinya juga menyatakan bahwa NS mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses MoU serta tidak pernah tahu tentang hasil dari e-parking pasar PPM ternyata fakta yang dibuka di persidangan semua berkas ditanda tangani oleh NS, termasuk hasil laporan bulanan.
(Sattar)











