Kepala Bappedalitbang Minta Semua Pihak Dukung Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Forum Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029 dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa 23 Juli 2024.

Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S Ampung, menyampaikan sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017, salah satu bagian dari persiapan penyusunan Rencana RPJMD adalah penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

“Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang merupakan turunan RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 untuk periode pertama yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan Teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Leonard, saat menyampaikan sambutan.

Dikatakannya, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah memberikan Pedoman Penyusunan Melalui Surat Nomor: 00.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 perihal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.

Beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebagai berikut yakni Pemerintah Daerah Agar Segera Menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, serta penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025- 2029 dilakukan dengan ketentuan antara lain dengan mengkoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan Teknokratik, mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut, diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan juli tahun 2024 untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan sebagaimana angka dua dan Diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

baca juga ...  Tim Paminal Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan di Polres Kotim, Kapolres No Coment

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara Nasional Tahun 2024,” sebut Leonard.

Ia menjelaskan bahwa salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada.

“Kami minta kepada semua pihak untuk berkomitmen mendukung penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalteng, dengan turut berpartisipasi secara aktif dalam proses penyusunan, berupa pemikiran, masukan dari berbagai sudut pandang sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi dari kita masing-masing,” pungkasnya.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!