Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melalui pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Mahendra, Rabu 31 Juli 2024.

“Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh,” ujar Dodik.

Dodik menjelaskan, kasus ini melibatkan tersangka berinisial R yang diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tersangka R diduga melakukan pemukulan terhadap korban B, yang telah tinggal serumah selama dua tahun, akibat kesalahpahaman mengenai uang arisan,” kata Dodik.

Insiden tersebut terjadi pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dr. Murjani, Gang Karyawan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menurut Dodik, penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Dodik menambahkan, Jampidum Nanang Ibrahim Soleh mengapresiasi upaya Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam memfasilitasi proses penghentian penuntutan ini.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendekatkan diri dengan masyarakat,” tegas Dodik, mengutip pernyataan Nanang.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

baca juga ...  Masa Penahanan Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Diperpanjang

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat, sambil tetap menjaga keadilan dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!