Gasak Tas Berisi Uang dan Perhiasan Emas, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, menangkap seorang pria berinisial BR (54) atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, menjelaskan tersangka melakukan aksi pencurian pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah klinik di Jalan Panglima Tampei Palangka Raya.

“Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan dan menetapkan BR sebagai tersangka tindak pidana pencurian,” ujar Volvy, Senin 5 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban bernama Linso (40) bersama keluarganya datang ke klinik untuk berobat dan memarkirkan mobil di area parkir. Istri korban meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci saat masuk ke klinik.

“Tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke mobil dan mengambil tas berisi uang tunai Rp 4.850.000 dan cincin emas 5 gram. Total kerugian korban mencapai Rp11 juta,” tambah Volvy.

Tersangka BR kini ditahan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Sekda Kalteng Yakin Pransang Mampu Jalankan Tugas Sebagai Sekda Katingan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!