Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Perlu Direvisi

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar perlu direvisi. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023.

“Peraturan ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena beberapa poin dianggap tidak sesuai dan tidak mendidik,” ujar Ruselita, Rabu 7 Agustus 2024.

Menurut Ruselita, meski tujuan peraturan tersebut untuk melindungi dan mencegah pergaulan bebas remaja, namun masih banyak hal yang perlu diperhatikan. “Peraturan ini bisa memberi kesan memberi peluang bagi remaja untuk melakukan pergaulan bebas,” jelasnya.

Ruselita menekankan pentingnya edukasi dini kepada remaja, mengingat pemikiran mereka yang masih labil. “Kalau pun remaja harus diberikan edukasi mengenai seks dan alat reproduksi, berikan dengan cara yang lebih baik dan pendekatan langsung, bukan dengan menyediakan alat kontrasepsi,” sarannya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap dampak yang mungkin timbul sebelum membuat peraturan.

Ruselita berharap suara penolakan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk merevisi aturan tersebut.

“Jangan sampai aturan tersebut justru menjerumuskan generasi muda untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Peringati Hari Pelanggan Nasional, DPRD Palangka Raya Tekankan Pentingnya Mutu Layanan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!