PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pengancaman dengan celurit dan penipuan gas elpiji yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, menyampaikan, kasus tersebut kini telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk proses hukum tahap II.
“Proses penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus pengancaman dengan menggunakan celurit oleh tersangka AJ (30) telah dinyatakan P-21, sehingga selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses hukum tahap II,” jelasnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurut Kompol Ronny, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 7 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Tersangka AJ diduga mengancam korban berinisial K (26) dengan menggunakan celurit, yang disaksikan oleh saksi MM (22).
“Kejadian bermula saat tersangka mengajak korban bernegosiasi mengenai penggantian kerugian gas elpiji. Namun, korban tidak menyetujui dan berniat melaporkan ke Polisi. Tersangka kemudian mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban,” jelasnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat kejadian. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejari.
“Tersangka AJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkasnya.
(Syauqi)











