NANGA BULIK – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan wawasan hukum, personel Kodim 1017/Lmd bersama ibu-ibu Persit KCK Cab XLIV Dim 1017/Lmd menerima penyuluhan hukum dari Tim Kodam XII/Tpr di Aula Makodim 1017/Lmd, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Rabu 7 Agustus 2024
Kalakduk Bankum Kumdam XII/Tpr, Mayor Chk Nugroho, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyuluhan hukum bagi anggota TNI dan keluarganya.
“Pelaksanaan penyuluhan hukum ini bertujuan agar para prajurit TNI beserta keluarga di jajaran Kodim 1017/Lmd sadar dan taat kepada hukum. Sehingga, ke depannya tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI maupun keluarganya,” ujar Nugroho.
Dalam kesempatan yang sama, Pasi Intel Kodim 1017/Lmd, Kapten Inf Muhammad Yeen, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai hukum dan peraturan yang ada, sehingga anggota sadar untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan satuan maupun diri sendiri serta keluarga,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kapten Inf Muhammad Yeen berharap melalui kegiatan penyuluhan ini, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami dan diminimalisir sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Anggota militer serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan khususnya di Kodim 1017/Lmd,” tutupnya.
(andre)











