SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah menegaskan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai sasaran dan tidak dibenarkan untuk pengadaan perbaikan sarana sekolah.
“Seperti pengadaan kursi, meja tidak bisa menggunakan dana BOS. Namun hanya untuk perbaikan saja, bukan untuk pengadaan,” kata Muhammad Irfansyah, Kamis 8 Agustus 2024.
Irfansyah menyapaikan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memang masuk dalam 12 kategori penggunaan dana BOS.
“Yang termasuk dalam penyediaan sekolah yang menggunakan dana BOS adalah pengadaan alat multimedia pembelajaran,” lanjutnya.
Pengadaan alat multimedia pembelajaran yang menggunakan dana BOS seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
“Ini termasuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran,” lanjutnya.
Olehnya itu, dirinya menekankan bahwa pengadaan sarana dan prasarana bukan masuk dalam pembiayaan dana BOS melainkan pengadaan alat keterampilan multimedia pembelajaran.
“Atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.
(ibra)











