NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu 10 Agustus 2024 kemarin.
Dalam rapat tersebut, KPU Lamandau mengungkapkan bahwa total DPS di Kabupaten Lamandau mencapai 78.045 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.955 pemilih merupakan laki-laki, sementara 37.090 lainnya adalah perempuan. Pemilih ini akan tersebar di 181 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 88 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Lamandau.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menyampaikan bahwa hasil ini merupakan buah kerja keras para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara langsung dari rumah ke rumah warga.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan keakuratan data pemilih yang akan digunakan pada pilkada mendatang,” ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) turut memberikan laporan hasil pleno di tingkat kecamatan. Laporan ini kemudian direkapitulasi di tingkat kabupaten untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai DPS yang telah dimutakhirkan.
Wawan juga menegaskan bahwa seluruh data pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat telah diklarifikasi secara menyeluruh.
“Kami pastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat yang akan tercatat dalam daftar pemilih,” tambahnya.
Tahapan berikutnya setelah penetapan DPS ini adalah pengumuman daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPS-HP). Masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait data pemilih tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(Andre)











