JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SH).
Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan SP3 diterbitkan atas dasar keputusan pimpinan Komisi KPK RI.
Atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa 13 Agustus 2024.
Supian Hadi merupakan tersangka tindak pidana korupsi atau TPK izin tambang dengan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu.
Menurut Tessa, proses penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Supian Hadi.
Alasannya, lanjut Tessa, karena perbuatan bekas Bupati Kotawaringin Timur itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara.
“Sedangkan kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik perkara yang disangkakan. Dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara artinya tidak jadi bagian kerugian negara,” ujarnya.
Setelah dibawa dalam rapat ekspose atau gelar perkara, kata Tessa, yang menjadi keputusan akhir, yakni dilakukan penghentian penyidikan.
(adista)