SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Press reales gabungan bersama Satreskrim dan Satresnarkoba yang yang dilaksanakan di Aula Polres Kotim, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim AKP lyudi Hartanto dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko memimpin langsung kegiatan Press reales tersebut.
Dalam keteranganya AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan dari bulan Januari hingga bulan Agustus 2024, Satreskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka kasus pencurian sawit.
“Dari bulan Januari hingga bula Agustus 2024, kami telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sawit sebanyak 130 tersangka, baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan maupun masih dalam proses,” jelasnya.
Satreskrim Polres Kotim juga berhasil mengamankan barang bukti, 93 ton buah sawit dengan nominal Rp252.925.200, senjata api racikan 1 pucuk, egrek 41 buah, tojok 65 buah, dodos 14 buah, keranjang 15 buah, mobil pick up 27 unit, sepeda motor 14 unit, nota timbangan 44 lembar, arko 10 buah, senter kepala 10 buah, senjata tajam 9 buah, truck 7 unit, dan HP 8 unit.
Dari perbuatan para pelaku akan disangkakan pasal 107 hurup d Jo pasal 55 hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun.
Disampaikan juga untuk para pelaku sebagian merupakan residivis dan sebagainya baru melakukan tindak pidana.
(sattar)











