Satresnarkoba Polres Kotim Gelar Press Release Kasus Narkoba

SAMPIT – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, menggelar Press release, di Aula Polres Kotim, Selasa 13 Agustus 2024.

Kapolres Kotim menyebutkan, bahwa Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dan melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu, di Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kami telah berhasil mengamankan DY, S dan T yang merupakanpelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti beberapa waktu,” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Adapun keterangan dari ketiga pelaku setelah dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba mengaku akan menjual narkotika jenis sabu tersebut terhadap masyarakat yang melakukan pencurian sawit.

“Harga dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut cukup bervariasi ada yang Rp100.000 setiap paket, Rp150.000 per paket dan Rp300.000, setiap paket hal tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali masih tersisa 30 paket sabu-sabu,” ungkap Kapolres.

Satresnarkoba juga mengamankan paket Rp100.000, sebanyak 20 bungkus plastik klip, Rp150.000, sebanyak 5 bungkus plastik klip Rp200.000, bungkus plastik klip Rp300.000,sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun Penjara dan seumur hidup.

Selanjutnya Satresnarkoba tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku sampai dengan tuntas.

(sattar) 

baca juga ...  Dirumahkan Gara-gara Corona Pegawai Hotel Ini Harus Kerja Serabutan Demi Cukupi Kebutuhan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!