Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau, 182,5 Gram Sabu-Sabu Disita

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus narkotika dari penyidik Satreskrim Polres Lamandau, Kamis 15 Agustus 2024.

Kedua tersangka, berinisial IB dan AR, berasal dari Sanggau, Kalimantan Barat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 182,5 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Pidum, Sanggam Aritonang, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah ini, tim kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lamandau,” ujarnya.

Menurut Sanggam, kedua tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Lamandau sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri diungkap pada 16 Mei 2024, ketika Satreskrim Polres Lamandau menangkap kedua tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 182,5 gram, dua paket klip, satu mobil Toyota, satu motor PCX, dan beberapa barang lainnya.

“Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

(andre)

baca juga ...  Perbatasan Kalteng dan Kalbar, Banyak Pengendara yang Putar Balik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!