Polisi Ringkus Pemilik 10,82 Gram Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial R (34) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,82 gram. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Menteng VIII, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan ini hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujar AKP Aji Suseno kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.

Aji menjelaskan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan tersangka di dashboard sepeda motor yang dikendarainya. “Total berat barang bukti yang ditemukan sekitar 10,82 gram,” tambahnya.

Selain narkotika, Polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti tambahan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena barang bukti melebihi 5 gram.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Syauqi)

baca juga ...  PBPBPK Kalteng Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi Pusdalops untuk Tingkatkan Kapasitas Tim Data
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!