PALANGKA RAYA – Tersangka Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, UI akhirnya tiba di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk diadili atas kasus dugaan korupsi, Rabu 21 Agustus 2024.
UI tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan pesawat sekira pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat dari kejaksaan dan kepolisian.
Saat keluar, UI tampak menggunakan masker dan rompi tahanan kejaksaan dengan menggunakan topi coklat serta tangannya di borgol ditutupi baju.
Ia kemudian langsung digiring oleh anggota kejaksaan menaiki kendaraan tahanan menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk ditahan selama 20 hari.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, tersangka dibawa ke Palangka Raya setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap dari penyidik kejaksaan ke pengadilan.
“Kemudian Tahap II dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Selasa kemarin, kemudian hari ini kita bawa beliau ke Palangka Raya untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, tersangka UI ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Jumat 27 Juli 2024 setelah kembali dari Vietnam.
Ia ditangkap atas dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri sewaktu ia menjabat sebagai Bupati Kobar pada tahun 2009.
(Syauqi)











