NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis kepada pasangan remaja yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Sungai Lamandau.
Pada sidang yang digelar Senin 19 Agustus 2024, Arda (terdakwa pria) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan Hella sang ibu dari bayi malang tersebut divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
“Hella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang takut ketahuan akan melahirkan, lalu merampas nyawa anaknya segera setelah dilahirkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula dari perkenalan kedua terdakwa di Bundaran Rusa Nanga Bulik pada November 2021. Hubungan asmara mereka berlanjut hingga sering melakukan hubungan intim, yang akhirnya membuat Hella hamil. Namun, Arda tak mau bertanggung jawab dan justru memerintahkan Hella untuk menggugurkan kandungan dan membuang bayinya setelah lahir.
Perbuatan mereka terungkap setelah mayat bayi ditemukan hanyut di Sungai Lamandau pada 26 September 2023, yang kemudian mengarah pada penangkapan dan pengakuan Hella.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidyatulloh mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang membunuh bayinya segera setelah dilahirkan, yang hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau seumur hidup.
“Kasus ini mengegerkan warga Lamandau, dan kami berharap vonis ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” tutup Afif.
(andre)











