PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah di provinsi tersebut akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Tahun 2024 di Kantor KPU, Sabtu 24 Agustus 2024.
“KPU Kalteng menerapkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon dengan syarat memperoleh minimal 10 persen suara sah dari total suara pemilihan anggota DPRD Kalteng,” jelas Sastriadi.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka pada 27 Agustus 2024. Dimana pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 sampai 26 Agustus 2024 sementara masa pendaftaran akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pada 27-28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Persyaratan tambahan diberlakukan bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPRD Kalteng. “Mereka wajib mengundurkan diri dan menyerahkan surat pengunduran diri,” tegas Sastriadi.
Terkait daftar pemilih, KPU Kalteng telah menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.962.338 orang. DPS ini akan diumumkan untuk mendapat masukan dan perbaikan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024.
“Masyarakat diimbau untuk memverifikasi status pemilih mereka melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan hak pilih setiap warga terjamin dalam Pilkada 2024,” tambahnya.
KPU Kalteng lanjut Sastriadi telah menyiapkan 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 22 lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), rumah sakit, dan wilayah perkebunan untuk memastikan aksesibilitas bagi seluruh pemilih di Kalimantan Tengah.
Dengan persiapan ini, KPU Kalteng berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga hari pemungutan suara.
(Syauqi)











