Pj Bupati Gunung Mas Kukuhkan Belasan Kades-BPD 

KUALA KURUN – Penjabat (Pj). Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden melantik satu orang Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW), tujuh orang pejabat Kades serta meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW berjumlah sepuluh orang.

“Saya mengingatkan kepada Kades PAW dan Pj. Kades yang baru dilantik, bahwa tugas pokok dan fungsi saudara sebagai Kades adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Herson B. Aden belum lama ini.

Pada kesempatan itu juga, ia menyebutkan bahwa, BPD memiliki peran sangat strategis dalam tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes).

“BPD tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang bagi Pemdes, tetapi juga menjadi perwakilan aspirasi masyarakat desa dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil Pemdes,” bebernya.

Orang nomor satu di Kabupaten Gunung Mas ini berharap kepada seluruh Kades dan BPD untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta integritas dalam melayani masyarakat.

“Penguatan ekonomi desa merupakan kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program inovatif, pelatihan kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Herson B Aden.

(ale)

baca juga ...  Pedoman 8/2022 Diminta Jadi Acuan Untuk Kasus Lingkungan Hidup
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!