Mediasi Pertama di Pengadilan Negeri Sampit, Belum Ada Kesepakatan Antara Yanto Saputra dengan PT HAL

SAMPIT – Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampit terhadap gugatan perdata PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Yanto Saputra serta Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger T Kunum masih belum menemukan kesepakatan.

Mediasi ini dilaksanakan pihak Majelis Hakim sebagai tahapan awal terhadap kedua belah pihak di mana dalam perkara ini PT HAL melayangkan gugatan kepada Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, Yanto Saputra atas putusan hukum adat yang dijatuhkan kepada pihak perusahaan atas penggarapan lahan makam keluarga Yanto.

Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Sulaiman, namun dari PT HAL hanya hadir kuasa hukum, sementara itu dari tergugat hadir prinsipal secara langsung.

“Tahapan mediasi ini dilakukan sebelum kita masuk dalam pokok perkara, pengadilan akan melakukan mediasi dan terserah kedua belah pihak menunjuk siapa yang akan jadi mediatornya,” kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Rasyid.

“Belum ada kesepakatan perdamaian tadi, kami tetap bertahan pada pendirian kami sebagai pihak yang dirugikan oleh pihak perusahaan PT HAL,” kata Yanto E Saputra usai mediasi tertutup itu.

Yanto juga mengaku masih menunggu itikad baik perusahaan, sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui ruang mediasi tersebut. Di mana sidang ditunda selama tiga pekan dengan agenda masih mediasi.

(BS-1)

baca juga ...  DPT Bupati dan Wakil Bupati Bertambah Sebanyak 1.114 Pemilih. Ini Penjelasan dari KPU Katingan !!!
Bagikan:
Berita Populer