PT HAL bersama Yanto Saputra dan Damang Tualan Hulu Gelar Mediasi Membahas Alternatif Perdamaian

SAMPIT – Kuasa Hukum PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) Mahdianur menyampaikan hasil mediasi bersama para tergugat yaitu Damang Tualan Hulu dan warga Yanto E Saputra berjalan baik dan lancar serta kedua belah pihak pro aktif.

“Hasil mediasi berjalan lancar, dihadiri langsung oleh masing-masing tergugat 1 dan 2 ,” kata Mahdianur, Selasa 3 September 2024.

Ia menyampaikan mereka diminta untuk membuat resume tawaran alternatif perdamaian kedua belah pihak.

“Majelis hakim meminta diajukan resume dan sidang ditunda tiga minggu, pada prinsipnya mediasi berjalan dengan baik, lancar dan semua pro aktif,” ujarnya.

Dalam mediasi juga dirinya mewakili PT HAL menyambut baik upaya mediasi dan mengutamakan bagaimana permasalahan ini diselesaikan dengan damai.

“Dari Damang Tualan Hulu juga menyampaikan bahwa dalam keputusan damang ia mengutamakan kedamaian,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa melalui kuasa hukumnya PT HAL melayangkan gugatan perdata kepada Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu.

Untuk mencabut dan tidak memberlakukan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA- TH/PTS/V/2024 terhadap Penggugat.

(Nardi)

baca juga ...  Bawaslu Kotim Akan Tetap Menertibkan APK yang Melanggar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!