Kejaksaan Negeri Lamandau Soroti Penegakan Hukum Perjudian Online

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau menyoroti maraknya judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Perjudian daring yang menggunakan uang sebagai taruhan dan memanfaatkan internet ini, tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan nilai moral bangsa.

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian didefinisikan sebagai permainan yang bergantung pada keberuntungan atau keterampilan pemainnya.

Pasal 303 KUHP mengancam pelaku perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta bagi siapa saja yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin.

Sedangkan Pasal 303 bis KUHP menetapkan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta bagi yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin.

Perjudian online juga secara khusus diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun, penegakan hukum terhadap judi online masih menghadapi tantangan besar. Meski UU ITE telah mengatur tindak pidana perjudian online, sanksi yang diberikan dianggap belum cukup menjerakan.

Selain itu, belum ada mekanisme yang jelas dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku perjudian online, yang sering kali beroperasi dengan menggunakan server di luar negeri.

Tirza Mariani Claudya, sebagai calon Jaksa menjelaskan, tantangan utama dalam penegakan hukum judi online adalah keterbatasan pengaturan hukum yang ada.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memang mengatur tentang tindak pidana perjudian online, tetapi hukuman yang diberikan masih relatif ringan.

baca juga ...  Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Lamandau Dievaluasi

Selain itu, belum ada cara yang efektif untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku judi online,” ujarnya. Sabtu, 6 September 2024.

Tirza menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat dan penguatan kerja sama internasional untuk memberantas judi online.

“Penegakan hukum yang lebih efektif diharapkan mampu menekan aktivitas perjudian ilegal ini dan memberikan efek jera kepada para pelakunya,” tambahnya.

(andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!