Diduga Gelapkan Uang Sewa Mobil, Pemuda di Palangka Raya Ditahan Polisi

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut, menahan seorang pemuda berinisial RN (20) atas dugaan penggelapan uang sewa mobil. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan penyewaan mobil di Jalan Yogyakarta, Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap laporan yang diterima pada 25 Agustus 2024.

“Tersangka RN diduga tidak membayar uang sewa satu unit mobil milik CV penyewaan mobil selama 20 hari,” ujar Kompol Volvy, Selasa 10 September 2024.

Menurut keterangan Volvy, kasus ini terungkap setelah pihak CV menghubungi seorang karyawannya berinisial M (23) terkait keterlambatan pembayaran. M kemudian berusaha menghubungi RN namun tidak berhasil karena nomor teleponnya tidak aktif.

“Pada 6 September, M akhirnya bertemu dengan RN. Saat dikonfirmasi, RN mengaku telah menggunakan uang sewa tersebut untuk keperluan pribadi,” tambah Kompol Volvy.

Akibat kejadian ini, CV penyewaan mobil tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 9.600.000. Pihak CV kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pahandut.

RN kini ditahan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan karena statusnya sebagai karyawan CV tersebut.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Kompol Volvy menutup keterangannya.

(Syauqi)

baca juga ...  TNI Bersama Masyarakat Ngaji Bareng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!