Pemkab Kotim: Hasil Pemetaan Perkebunan Sawit Sebagai Syarat Pembuatan STDB

SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sepnita  berharap dengan Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Betang Borneo Indonesia, dapat saling berdiskusi mengensi pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit di Kotim.

“Harapan kami agar kegiatan FGD ini bisa menerima masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak lainnya,” kata Sepnita, Rabu 11 September 2024.

Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI) melakukan pendataan dan pemetaan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Telawang, tepatnya di Desa Sumber Makmur dan Desa Biru Maju

Dari analisa awal, teridentifikasi bahwa luas kebun kelapa sawit swadaya di kedua desa tersebut, yang berada di luar izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan besar swasta kelapa sawit (PBS-KS), mencapai sekitar 1.400 hektar.

Hasil pendataan dan pemetaan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pendataan dan pemetaan pekebun kelapa sawit, peningkatan kapasitas pekebun, pengorganisasian, serta fasilitasi pendaftaran STDB.

STDB diharapkan dapat membantu pekebun kelapa sawit swadaya sebagai bukti legalitas administrasi usaha perkebunan mereka. Ini juga berperan dalam meningkatkan mutu kelapa sawit, karena dokumen ini mencakup posisi lahan petani, kualitas bibit, hingga perkiraan hasil panen.

Selain itu, STDB juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah dalam mendorong perkebunan sawit rakyat agar lebih berkelanjutan dan produktif. Dengan memiliki STDB, pekebun dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai acuan untuk menjual hasil panen, mengembangkan usaha, serta memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah, seperti program peremajaan dan pemasaran.

Pendataan dan pemetaan sawit swadaya sendiri telah dimulai sejak 2019. Yayasan Javlec Indonesia melakukannya di Kecamatan Parenggean seluas 5.366 hektar, diikuti oleh pendataan seluas 200 hektar di Kecamatan Mentaya Hulu pada tahun 2022 menggunakan dana APBD Kotim. Pada tahun yang sama, Yayasan Teropong melakukan pendataan seluas 3.929,83 hektar, dan pada 2023, Yayasan Javlec Indonesia kembali melaksanakan pendataan seluas 679 hektar.

baca juga ...  Bupati Kotim: Rancangan Perubahan APBD 2023 Bertambah Menjadi 2,4 Triliun Rupiah 

(nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!