KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ikrar ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B Aden diikuti oleh para ASN dilingkup pemerintah daerah setempat, kegiatan ini dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Rabu 11 September 2024.
Pembacaan ikrar yang disampaikan oleh Pj Bupati tersebut diucap ulang oleh para ASN sebagai bentuk komitmen bersama. Ikrar ini pun ditandai pula dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Bupati Gunung Mas, diikuti oleh para camat dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Pelaksanaan ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN tetap netral dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden.
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemkab Gunung Mas telah membentuk tim pemantau yang bertanggung jawab di bawah koordinasi asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gunung Mas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) serta Inspektorat.
“Sehingga ketika terjadi pelanggaran masuk ke wilayah tadi, nah inilah yang akan memverifikasi sekaligus juga melakukan upaya-upaya baik itu sifatnya mengingatkan kepada para ASN,” bebernya.
Semester itu, Plt. kepala BKPSDM Kabupaten Gunung Mas, Kristening Natalina menyampaikan, kegiatan ikrar netralitas ASN ini diselenggarakan untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menjaga prinsip netralitas, khususnya dalam menghadapi situasi politik yang ada.
“Tujuan dari kegiatan Ini diharapkan dapat mempertegas komitmen ASN dalam menjaga netralitas di lingkungan kerja, menghindari keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dan mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk bersikap netral,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang diamanatkan dalam keputusan bersama Menpan-RB Mendagri, kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu.
“Keputusan ini tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” tegasnya.
Adapun isi Ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam apel adalah sebagai berikut:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
(ale)











