Sah! KPU Tetapkan Empat Paslon di Pilkada Seruyan 2024

KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2024.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan Muhammad Abdiannoor mengatakan, penetapan ini diumumkan setelah rapat pleno tertutup di Kantor KPU Seruyan pada Minggu 22 September 2024.

“Alhamdulillah pada siang hari tadi KPU Kabupaten Seruyan telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan,” kata Abdi saat konferensi pers di kantor KPU seruyan pada Minggu 22 September 2024 sore.

Ia menyebut, hasil dari pleno yang digelar siang tadi KPU menetepakan empat pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Seruyan 2024.

“Hasilnya empat pasangan calon yang akan ikut di pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Seruyan,” ujar Abdiannoor, didampingi Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Tajudinnor, serta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Taopik Hidayat.

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Seruyan yang telah ditetapkan adalah Iswanti Darwan Ali-Mistius, Muhammad Mukhlis-M. Aswin, Ahmad Selanor Wanda-H. Supian dan Ahmad Pajrianoor-Totok Sugiarto.

Abdi menyebut, keempat pasang calon ditetap setelah memenuhi seluruh persyaratan dan telah terverivikasi. Oleh karena itu, keempatnya ditetapkan menjadi paslon di Pilkada 2024.

“Semua telah memenuhi persyaratan makanya mereka ditetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Seruyan tahun 2024,” ungkapnya.

Ia menyebut, dari tahapan verifikasi administrasi sampai KPU Seruyan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para paslon.

“Setelah penetapan pasangan calon maka besok kami akan melakukan pengundian dan penetapan nomer urut,” pungkasnya.

baca juga ...  Pemilih Ganda Masih Ditemukan Pada Dua Daerah di Kalteng

(ASY)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!