PALANGKA RAYA – Pengawasan dan penegakan hukum terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka, memastikan penempatan yang aman dan adil, serta mencegah eksploitasi.
Tugas ini merupakan bagian dari fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dilaksanakan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, menyampaikan hal ini saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa 24 September 2024.
Farid menjelaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kalteng.
Ia memastikan bahwa P3MI serta perusahaan penerima mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
“Pencegahan dan penanganan penempatan PMI non-procedural tidak dapat dilakukan sendiri. Kami perlu melibatkan stakeholder terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Dinas terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan lainnya,” tegas Farid.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara petugas pengawas ketenagakerjaan dan lembaga terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi penempatan PMI, agar proses tersebut berjalan optimal. Kolaborasi ini diharapkan dapat melindungi PMI secara menyeluruh.
Farid menambahkan bahwa ada dua hal krusial yang harus ditangani dalam perlindungan PMI: pelaku penempatan secara non-procedural, baik korporasi maupun perseorangan, harus diproses hukum, dan calon PMI atau PMI yang menjadi korban harus mendapatkan penanganan komprehensif.
“Masyarakat yang bekerja di luar negeri perlu informasi yang akurat dan mudah diakses. Ini penting untuk menghindarkan mereka dari risiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktik penipuan lainnya,”pungkas Farid.
FGD ini dihadiri oleh berbagai stakeholder yang berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi PMI, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkualitas bagi mereka yang bekerja di luar negeri.
(Sya’ban)











