SAMPIT – Puluhan warga Desa Sebabi mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menuntut agar tidak memproses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT. Agro Indomas.
“Kami kesini untuk menuntut somasi yang sudah diberikan sebelumnya, kami minta agar pengajuan HGU PT Agro Indomas ditolak,” kata Kuasa Pendamping Warga Erko Mojra, Rabu 25 September 2024.
Mereka datang untuk melakukan konfirmasi sekaligus mengingatkan Kantor Pertanahan Kotim agar segera menjawab somasi yang sudah disampaikan.
Perlu diketahui bahwa lokasi yang diajukan untuk HGU adalah lokasi sengketa dan banyak kasus sengketa di wilayah itu, beberapa di antaranya sudah masuk pengadilan.
Seperti perkara perdata dengan nomor: 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, 48/Pdt.G/2024/PN.Spt, dan 49/Pdt.G/2024/PN.Spt. Selain itu, lokasi tersebut juga telah ditetapkan oleh Bupati Kotim untuk dijadikan area Plasma.
Erko menjelaskan bahwa pihak Kantor Pertanahan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga.
Mereka juga berjanji akan menyampaikan keberatan warga tersebut kepada pimpinan instansi terkait, sebagai bahan pertimbangan sebelum memproses HGU yang diajukan oleh PT Agro Indomas.
“Kami berharap tuntutan warga ini menjadi pertimbangan serius sebelum keputusan final terkait HGU diambil,” pungkas Erko.
(Nardi)











