BPJS Kesehatan pastikan Semua Karyawan di Kotim telah terdaftar dalam program JKN

SAMPIT – BPJS Kesehatan Cabang Sampit, terus memastikan semua karyawan yang ada di daerah Kotawaringin Timur (Kotim)

telah mendapatkan haknya sebagai peserta program jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasioan (JKN).

Untuk memastikan hal tersebut BPJS Kesehatan terus melakukan pengawasan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini.

Menanggapi hal itu Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit Iwan kurnia mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 Tahun 11 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa setiap pekerja dan anggota keluarganya wajib didaftarkan kedalam program JKN, dan pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memotong iuran sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja untuk disetorkan sebagai iuran JKN paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap regulasi program JKN.

“Pengawasan lapangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan BPJS Kesehatan terhadap semua pelaku usaha yang ada di Kotim untuk memastikan semua karyawan dan anggota keluarganya telah terlindungi dalam program JKN, dan badan usaha telah mematuhi peraturan perundangan-undangan, selain itu pengawasan ini juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk menerima saran dan masukan terhadap program JKN, terutama dalam layanan kesehatan yang diterima oleh pekerja dan pemberi kerja,” kata dia di Sampit.

“Ini juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihapai oleh pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya agar dapat didiskusikan guna mendapatkan solusi terbaik untuk pekerja dan pemberi kerja,”  timpal Iwan Kurnia.

Sementara itu Zainal Arifin perwakilan dari PT Makin Group menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaannya karena dengan kegiatan yang dilaksanakan perusahaannya dapat melakukan update data dan juga sinkronisasi jumlah karyawan dan anggota keluarganya.

baca juga ...  Ketua Koperasi PHL: Kalau Penyelesaian Kisruh Ini Menempuh Jalur Hukum Kami Siap

Menurutnya program JKN, merupakan program yang sangat penting bagi karyawan oleh karena itu pihaknya terus berkomitmen untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarga kedalam program ini, karena Kesehatan merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Dengan telah terdaftarnya kedalam program ini tentunya pekerja atau karyawan juga akan semkain produktif karena tidak perlu memikirkan biaya pengobatan ketika sakit,

“Kami telah implementasikan proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan pendaftaran karyawan dan anggota keluarganya dengan aplikasi ini juga tersedia billing tagihan sehingga sangat memudahkan untuk melakukan pembayaran iuran,” ungkap Zainal Arifin.

Zainal juga menambahkan, tentunya dengan kegiatan pengawasan lapangan tersebut sangat bermanfat bagi pihaknya sebagai bahan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan tim BPJS Kesehatan terhadap kendala-kendala pendaftaran seperti NIK tidak valid dan sebagainya.

Kepesertaan program JKN di Kabupaten Kotim telah mencapai 99.95 perse  dari jumlah penduduk yang ada di yakni sebanyak 437.072 Jiwa, diharapkan dengan adanya pengawasan rutin yang dilakukan semua mayarakat dan pekerja akan terdaftar 100 persen kedalam program JKN. (im/adv)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!